"Persoalan mendasar dari UU Ketenagakerjaan adalah mandulnya pengawasan. Dari segi kuantitatif maupun kualitatif, tenaga pengawas jelas kurang," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Minggu (22/1).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa aturan buruh kontrak atau outsourcing
bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, minimnya pengawasan di lapangan telah memicu penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Persoalan mendasar dari UU Ketenagakerjaan adalah mandulnya pengawasan. Dari segi kuantitatif maupun kualitatif, tenaga pengawas jelas kurang," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Minggu (22/1).
bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, minimnya pengawasan di lapangan telah memicu penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Persoalan mendasar dari UU Ketenagakerjaan adalah mandulnya pengawasan. Dari segi kuantitatif maupun kualitatif, tenaga pengawas jelas kurang," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Minggu (22/1).