Pekerja Outsourcing Perjuangkan Hak via Putusan MK

"Persoalan mendasar dari UU Ketenagakerjaan adalah mandulnya pengawasan. Dari segi kuantitatif maupun kualitatif, tenaga pengawas jelas kurang," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Minggu (22/1).


Pekerja Outsourcing Perjuangkan Hak via Putusan MKMahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa aturan buruh kontrak atau outsourcing
bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, minimnya pengawasan di lapangan telah memicu penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.


"Persoalan mendasar dari UU Ketenagakerjaan adalah mandulnya pengawasan. Dari segi kuantitatif maupun kualitatif, tenaga pengawas jelas kurang," ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Minggu (22/1).

Putusan MK Soal Penghapusan 'Outsourcing'

Putusan MK Soal PenghapusanMahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya
dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak boleh bertentangan dengan konstitusi. 

Top Ad 728x90