Johannes Setijono, Ketum GPFI |
Sebagai realisasi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dibentuk dua BPJS, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua badan tsb merupakan 'reinkarnasi' dari dua BUMN yang selama ini sudah menjalankan peranan penting, yakni PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek. Askes akan berubah menjadi BPJS Kesehatan, sedangkan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015.