Produksi Obat HIV-AIDS Hapus Ketergantungan Impor

Perpres nomor 76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah akan obat Antiviral dan Antiretroviral merupakan langkah positif untuk mendukung pengobatan ODHA.

Perpres nomor 76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah akan obat Antiviral dan Antiretroviral merupakan langkah positif untuk mendukung pengobatan ODHA.

Produksi Obat HIV-AIDS Hapus Ketergantungan ImporAktivis pemerhati penderita HIV/AIDS menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden yang memprioritaskan produksi obat antiretroviral untuk Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) secara lokal.

Aditya Wardhana dari Indonesia AIDS Coalition (IAC), mengatakan Perpres nomor 76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah pada obat Antiviral dan Antiretroviral merupakan langkah positif untuk mendukung pengobatan ODHA.

"Perpres ini merupakan jawaban dari kegelisahan ODHA yang selama ini selalu meminta agar pilihan regimen dari ARV generik yang diproduksi di Indonesia ini bisa lebih banyak sehingga menopang keberhasilan pengobatan bagi ODHA," kata Aditya.

Menurutnya  selama ini, dengan pilihan jenis ARV yang sedikit, banyak ODHA khawatir akan efek samping dan akan keberlanjutan pengobatan mereka yang harus berlangsung seumur hidup. Hal itu menyebabkan mereka menunda-nunda melakukan terapi. "Perpres ini juga menjanjikan adanya keberlanjutan layanan pengobatan bagi ODHA tanpa harus bergantung pada  produk luar negeri," tutur Aditya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Jaringan Orang Terinfeksi HIV/AIDS Indonesia (Jothi) Abdullah Denovan. Menurutnya dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 yang memberikan paten kepada tujuh kombinasi obat HIV yang juga menjadi bahan dasar bagi pengobatan Hepatitis B pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan HIV/AIDS.

Denovan mengatakan peraturan itu menjamin penyediaan obat - obatan esensial penanggulangan AIDS dan Hepatitis B di Indonesia hingga tahun 2024 mendatang.


Melalui Perpres itu, Pemerintah sekaligus mencabut ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retrovival.
Perpres Nomor 76/2012 juga memberikan variasi jenis paten yang lebih banyak dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada  Keppres Nomor 83 Tahun 2004,  Pemerintah hanya memberikan paten untuk Nevirapin dan Lamivudin yang berakhir pada 31 Oktober 2011 dan 28 Juni 2012.


Sementara  pada  Keppres Nomor 6 Tahun 2007,  Pemerintah memasukkan nama Evavirens  dengan masa paten berlaku hingga 7 Agustus 2013.
 


Penulis: Dessy Sagita/ Liberty Jemadu



Top Ad 728x90