,

2013 : Era e-CATALOG Dalam Tender Alkes & Obat

Tahun 2012 adalah kali terakhir para distributor farmasi melayani pengadaan/tender melalui sistem lelang. Seperti disampaikan oleh Kepala  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo terkait proses pengadaan alat kesehatan dan obat dilakukan tanpa lelang melainkan dapat langsung dibeli setelah melihat daftar yang terdapat di  database situs atau e-Catalog.

Agus mengatakan,"Akhir tahun 2012 kita akan coba menambah e-catalog alat kesehatan, obat dan alat kesehatan habis pakai seperti halnya pengadaan kendaraan yang sudah mengusung lebih dulu sistem e-catalog." Dengan adanya e-catalog yang tayang di situs, pemerintah bisa langsung membeli tanpa melalui proses lelang seperti yang dilakukan selama ini, ujarnya.


Meminimalisir Penyimpangan
Melalui e-Catalog, dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dapat pada pelaksanaan pengadaan Alkes dan Obat yang seringkali terjadi sebelumnya. Harga dan kualitas produk yang dicantumkan pada e-Catalog harus jelas jelas. sehingga siapa pun bisa mengawasi agar tidak lagi terjadi 'pembengkakan biaya'. Pihak pemerintah pun bisa leluasa memilih jenis-jenis produk yang dibutuhkan sesuai dengan anggaran dana yang tersedia.

Sistem e-Catalog ini memiliki akuntabilitas yang kuat mengantikan sistem pengadaan Alkes dan Obat terdahulu. Tujuan akhirnya agar tata kelola pengadaan menjadi lebih tertata dan baik. Efeknya, “kongkalikong” pun dapat dihindarkan karena harga yang sudah pasti. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyambut baik akan hadirnya sistem pengadaan melalui e-Catalog ini
.

2013 Era e-Catalog
Menginjak tahun 2013, Balai LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) akan merubah sistem pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dari lelang menjadi katalog elektronik (e-Catalaog). Selanjutnya, bagi Dinas atau Rumah Sakit pemerintah yang ingin mendadakan pengadaan tinggal memilih saja karena harga dan spesifikasinya sudah tertera jelas.
 

Siapkah Distributor Farmasi Indonesia?
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyatakan kesiapannya atas rencana pemerintah yang segera akan memberlakukan sistem e-catalog untuk proses tender kebutuhan farmasi di Indonesia. Dengan adanya sistem e-Catalog tersebut, pihak konsumen tidak perlu lagi melakukan tender secara manual.

Menurut Direktur Executive GPFI, Darodjatun Sanusi, semua konsumen yang memerlukan produk farmasi tinggal menuliskan pada e-catalog, produk yang dibutuhkan apa, berapa, untuk daerah mana, dsb. Kemudian, pihak produsen akan mengajukan harga, termasuk siapa distributornya. Dengan begini proses pengadaan tender menjadi lebih terbuka dan transparan. Sehingga, nantinya tidak perlu lagi ada tender manual.

Darojatun mengatakan,"Sistem e-Catalog tersebut dapat meminimalisasi praktik kecurangan karena dapat diikuti oleh siapa saja, baik dari kalangan konsumen, produsen maupun distributor. Sehingga lebih fair."


e-Catalog bersinergi dengan Pelaksanaan SJSN
Dengan adanya e-Catalog, Rencana penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di tahun 2014 mendatang menjadi lebih dimudahkan karena sistem pembentukan harga yang tercantum dan juga bisa menjadi solusi terhadap masalah ketersediaan dan distribusi obat di daerah-daerah.

Dengan kata lain, konsumen dapat melihat melalui e-Catalog seperti apa kemampuan distribusi produsen. Produsen Y seperti ini, Produsen X seperti itu. Konsumen juga bisa melihat distributor yang digandeng siapa? Bagaimana pengalamannya dll.


e-Catalog akan memuat sekurang-kurangnya 384 jenis Alkes dan Obat yang secara umum sudah sering ditenderkan oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah maupun pihak konsumen lainnya.

Untuk itu, jika ingin survive, mau tidak mau selain produsen terus memproduksi Alkes dan Obat yang berkualitas, para distributor (PBF; Pedagang Besar Farmasi) pun harus meningkatkan standar pelayanan. 

Mari Menyambut Era e-Catalog dalam Tender Alkes dan Obat tahun 2013.

--------------------------------------------------------------------------------------
 

Top Ad 728x90