Tahun
2012 adalah kali terakhir para distributor farmasi melayani
pengadaan/tender melalui sistem lelang. Seperti disampaikan oleh Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo terkait
proses pengadaan alat kesehatan dan obat dilakukan tanpa lelang
melainkan dapat langsung dibeli setelah melihat daftar yang terdapat di database situs atau e-Catalog.
Agus mengatakan,"Akhir tahun
2012 kita akan coba menambah e-catalog alat kesehatan, obat dan alat
kesehatan habis pakai seperti halnya pengadaan kendaraan yang sudah
mengusung lebih dulu sistem e-catalog." Dengan adanya e-catalog yang
tayang di situs, pemerintah bisa langsung membeli tanpa melalui proses
lelang seperti yang dilakukan selama ini, ujarnya.
Meminimalisir Penyimpangan
Melalui
e-Catalog, dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dapat pada
pelaksanaan pengadaan Alkes dan Obat yang seringkali terjadi sebelumnya.
Harga dan kualitas produk yang dicantumkan pada e-Catalog harus jelas
jelas. sehingga siapa pun bisa mengawasi agar tidak lagi terjadi
'pembengkakan biaya'. Pihak pemerintah pun bisa leluasa memilih
jenis-jenis produk yang dibutuhkan sesuai dengan anggaran dana yang
tersedia.
Sistem e-Catalog ini memiliki akuntabilitas yang kuat
mengantikan sistem pengadaan Alkes dan Obat terdahulu. Tujuan akhirnya
agar tata kelola pengadaan menjadi lebih tertata dan baik. Efeknya,
“kongkalikong” pun dapat dihindarkan karena harga yang sudah pasti.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyambut baik akan hadirnya sistem
pengadaan melalui e-Catalog ini.
2013 Era e-Catalog
Menginjak
tahun 2013, Balai LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Elektronik) akan merubah sistem pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan
dari lelang menjadi katalog elektronik (e-Catalaog). Selanjutnya, bagi
Dinas atau Rumah Sakit pemerintah yang ingin mendadakan pengadaan
tinggal memilih saja karena harga dan spesifikasinya sudah tertera
jelas.
Siapkah Distributor Farmasi Indonesia?
Gabungan
Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyatakan kesiapannya atas rencana
pemerintah yang segera akan memberlakukan sistem e-catalog untuk proses
tender kebutuhan farmasi di Indonesia. Dengan adanya sistem e-Catalog
tersebut, pihak konsumen tidak perlu lagi melakukan tender secara
manual.
Menurut Direktur Executive GPFI, Darodjatun Sanusi,
semua konsumen yang memerlukan produk farmasi tinggal menuliskan pada
e-catalog, produk yang dibutuhkan apa, berapa, untuk daerah mana, dsb.
Kemudian, pihak produsen akan mengajukan harga, termasuk siapa
distributornya. Dengan begini proses pengadaan tender menjadi lebih
terbuka dan transparan. Sehingga, nantinya tidak perlu lagi ada tender
manual.
Darojatun mengatakan,"Sistem e-Catalog
tersebut dapat meminimalisasi praktik kecurangan karena dapat diikuti
oleh siapa saja, baik dari kalangan konsumen, produsen maupun
distributor. Sehingga lebih fair."
e-Catalog bersinergi dengan Pelaksanaan SJSN
Dengan
adanya e-Catalog, Rencana penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) di tahun 2014 mendatang menjadi lebih dimudahkan karena sistem
pembentukan harga yang tercantum dan juga bisa menjadi solusi terhadap
masalah ketersediaan dan distribusi obat di daerah-daerah.
Dengan
kata lain, konsumen dapat melihat melalui e-Catalog seperti apa
kemampuan distribusi produsen. Produsen Y seperti ini, Produsen X
seperti itu. Konsumen juga bisa melihat distributor yang digandeng
siapa? Bagaimana pengalamannya dll.
e-Catalog
akan memuat sekurang-kurangnya 384 jenis Alkes dan Obat yang secara
umum sudah sering ditenderkan oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah
daerah maupun pihak konsumen lainnya.
Untuk itu, jika ingin survive,
mau tidak mau selain produsen terus memproduksi Alkes dan Obat yang
berkualitas, para distributor (PBF; Pedagang Besar Farmasi) pun harus
meningkatkan standar pelayanan.
Mari Menyambut Era e-Catalog dalam
Tender Alkes dan Obat tahun 2013.
--------------------------------------------------------------------------------------