Perpres nomor 76 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah akan obat Antiviral dan Antiretroviral
merupakan langkah positif untuk mendukung pengobatan ODHA.
Aktivis pemerhati penderita HIV/AIDS menyambut baik keluarnya Peraturan
Presiden yang memprioritaskan produksi obat antiretroviral untuk Orang Dengan
HIV/AIDS (ODHA) secara lokal.
Aditya Wardhana dari Indonesia AIDS Coalition (IAC), mengatakan Perpres nomor
76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah pada obat Antiviral dan
Antiretroviral merupakan langkah positif untuk mendukung pengobatan ODHA.
"Perpres ini merupakan jawaban dari kegelisahan ODHA yang selama ini
selalu meminta agar pilihan regimen dari ARV generik yang diproduksi di
Indonesia ini bisa lebih banyak sehingga menopang keberhasilan pengobatan bagi
ODHA," kata Aditya.
Menurutnya selama ini, dengan pilihan jenis ARV yang sedikit, banyak ODHA
khawatir akan efek samping dan akan keberlanjutan pengobatan mereka yang harus
berlangsung seumur hidup. Hal itu menyebabkan mereka menunda-nunda melakukan
terapi. "Perpres ini juga menjanjikan adanya keberlanjutan layanan pengobatan bagi
ODHA tanpa harus bergantung pada produk luar negeri," tutur Aditya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Jaringan Orang Terinfeksi HIV/AIDS Indonesia
(Jothi) Abdullah Denovan. Menurutnya dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2012 yang
memberikan paten kepada tujuh kombinasi obat HIV yang juga menjadi bahan dasar
bagi pengobatan Hepatitis B pemerintah telah menunjukkan keseriusannya dalam
penanganan HIV/AIDS.
Denovan mengatakan peraturan itu menjamin penyediaan obat - obatan
esensial penanggulangan AIDS dan Hepatitis B di Indonesia hingga tahun 2024
mendatang.
Melalui Perpres itu, Pemerintah sekaligus mencabut ketentuan dalam
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Paten Pemerintah Terhadap
Obat-Obat Anti Retrovival.
Perpres Nomor 76/2012 juga memberikan variasi jenis paten yang lebih banyak
dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Pada Keppres Nomor 83 Tahun
2004, Pemerintah hanya memberikan paten untuk Nevirapin dan Lamivudin
yang berakhir pada 31 Oktober 2011 dan 28 Juni 2012.
Sementara pada Keppres Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah
memasukkan nama Evavirens dengan masa paten berlaku hingga 7 Agustus
2013.
Penulis: Dessy Sagita/ Liberty Jemadu
Business
Produksi Obat HIV-AIDS Hapus Ketergantungan Impor
Perpres nomor 76 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah akan obat Antiviral dan Antiretroviral merupakan langkah positif untuk mendukung pengobatan ODHA.