GPFI : Harga Bahan Baku Farmasi Naik 5%

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) menyatakan, harga jual obat tahun ini akan naik maksimal 5% pada kuartal I 2011. Kenaikan akan terjadi pada jenis obat resep (etikal), sedangkan untuk obat generik tergantung subsidi pemerintah. 






Kenaikan itu karena dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku obat seperti sulfametoxazol ciprofloxacin, dextromethorphan, dan alumunium hydroxide naik 5% di awal tahun ini seiring peningkatan bea masuk impor produk itu dari 0% menjadi 5%. 





Menurut Ketua Komite Bahan Baku GPFI Vincent Harijanto, kenaikan harga bahan baku obat (BBO) itu berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mendorong harga obat. Dengan tingginya impor BBO, bea masuk menjadi faktor yang penting. Permenkeu No.241/PMK.011/2010 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor justru memicu kenaikan bea masuk BBO.



Meskipun Menteri Perekonomian Hatta Radjasa sudah menunda pemberlakuan peraturan itu per 21 Januari 2011, bukan menjadi jaminan, bahwa kebijakan itu langsung diterapkan pada tataran teknis.


 


Menurutnya, penundaan peraturan tidak cukup sebatas pernyataan lisan, harus dikuatkan oleh Surat Menkeu sebagai pedoman teknis. Jika tidak, akan terjadi praktik pungutan liar oleh petugas di pelabuhan.



Kenaikan harga BBO akibat pemberlakuan peraturan Menkeu itu akan membebani produsen obat generik, karena kebutuhan bahan baku untuk obat generik lebih banyak dibanding kebutuhan untuk obat resep dan obat bermerek.



Sementara itu Syamsul Arifin, Direktur Utama Kimia Farma, juga menjelaskan perseroan akan menaikkan harga obat resep (etikal) bermerek sebesar 10-12% tahun ini, karena peningkatan beban pokok penjualan.
(erw)

Top Ad 728x90