Manajemen Apotik Keluhkan Perizinan Obat

Merasa dipersulit dalam memperoleh perijinan pendirian Apotik, salah satu jaringan apotik di Indonesia, yakni Manajemen K-24, akan menuntut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ke jalur hukum. Upaya tersebut dilakukan karena IAI diklaim telah menghalangi rencana pendirian apotik baru.

Manajemen Apotik Keluhkan Perizinan Obat
Merasa dipersulit dalam memperoleh perijinan pendirian Apotik, salah satu jaringan apotik di Indonesia, yakni Manajemen K-24, akan menuntut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ke jalur hukum. Upaya tersebut dilakukan karena IAI diklaim telah menghalangi rencana pendirian apotik baru.

Legal Officer Apotik K-24, Grace Amelia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan ijin pendirian apotik di kawasan jl. Setiabudi Solo sejak 4 tahun lalu. Salah satu syarat pendirian apotik harus menyertakan rekomendasi dari IAI.


“Kami telah mengajukan ijin itu sejak 4 tahun lalu. Tapi hingga saat ini ijin tersebut belum keluar, kami justru diancam tidak akan diberi rekomendasi,” kata Grace saat ditemui wartawan, Senin (26/5).

Menurutnya, alasan IAI tidak memberi rekomendasi dinilai tidak masuk akal. Alasannya, selama ini K-24 tidak termasuk dalam jaringan organisasi IAI.

Untuk bisa mendirikan apotik, yang bersangkutan harus terdaftar dalam IAI, sebagai wadah organisasi profesi Apoteker. Namun ketika pihaknya ingin bergabung dalam organisasi tersebut, pihak IAI tidak bisa mengabulkannya dengan alasan tidak lagi menambah jumlah anggota.

“Kami rasa alasan itu tidak masuk akal,” jelasnya.

Tidak puas dengan jawaban IAI, pihaknya mengambil jalan potong kompas. Yakni, meminta rekomendasi langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sesuai aturan Kemenkes, rekomendasi IAI bisa diabaikan asal mendapat ijin langsung dari Kemenkes berupa Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).

“Mendengar kami akan mengurus STRA, dari IAI justru mengancam akan mengadvokasi Kemenkes agar tidak bisa menerbitkan STRA. Ini jelas permainan,” ungkapnya.

Saat ini, sejumlah upaya hukum dilakukan. Pihaknya melaporkan kasus ini pada Ombudsman dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Dua-duanya tengah berjalan. Baik Ombudsman maupun KPPU sudah dalam proses penanganan,” jelasnya.

Upaya hukum lain, pihaknya akan melaporkan kasus ini pula pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kepolisian. Ia menganggap alasan IAI Solo tidak relevan dengan situasi yang ada saat ini.

Sementara, Eks Ketua IAI Solo, Partana ketika dihubungi wartawan enggan banyak berkomentar. Menurutnya, kasus ini sudah berada di wilayah Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. 

warta-apoteker.com

Top Ad 728x90