The Most Attractive Pharmerging Market (2)

Indonesia merupakan pasar yang relatif sadar merek, sebuah contoh terapi antidepresan kelas relatif kecil namun cepat tumbuh, meskipun adanya obat generik, beberapa merek originator tetap memiliki performa baik, misalnya, Stablon dari Servier, Zoloft dari Pfizer, Prozac dari Lilly dan Ludiomil dari Novartis (pasar untuk asuransi kesehatan).
Perusahaan lokal memiliki lebih dari 80% dari total pasar OTC, didorong oleh tingginya tingkat self medication. Selain itu, ritel farmasi terus berkembang dengan pesat yang dibuktikan oleh jaringan Apotek K24 dan Century. Century sendiri sekarang memiliki lebih dari 300 apotik di negara ini.TANTANGAN OPERASIONAL
Selama ini ada tantangan besar yang dihadapi industri farmasi di Indonesia, dan memberi pengaruh pada industri internasional yakni: korupsi endemik, defisit infrastruktur, hukum perburuhan yang ketat, praktik pemasaran oleh beberapa perusahaan lokal dan ketidakpastian politik yang umumnya menyulitkan bagi perusahaan asing untuk membangun bisnis di Indonesia dibandingkan dengankebanyakan negara Asia lainnya.

Pada suatu langkah yang mengejutkan banyak orang, BPOM Indonesia mengeluarkan kebijakan baru pada November 2008 yang mengharuskan semua perusahaan farmasi asing untuk memproduksi obat mereka di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 1010 yang mengharuskan perusahaan milik asing tidak akan diizinkan untuk mendaftar atau mempertahankan pendaftaran, distribusi atau menjual obat-obatan impor kecuali mereka memiliki fasilitas obat produksi di Indonesia.

Pendapat BPOM adalah bahwa undang-undang ini akan meningkatkan safety dan efficacy obat. Kendati demikian banyak yang menduga bahwa ada kecenderungan proteksionisme yang juga mungkin memainkan peran. Bahkan, banyak dari 29 perusahaan farmasi internasional di negara termasuk AstraZeneca, Astellas, MSD dan Roche, terpengaruh karena mereka tidak memiliki fasilitas produksi di Indonesia. Perusahaan telah mempertimbangkan apakah akan lebih mudah membangun pabrik farmasi di Indonesia atau lebih baik meninggalkan pasar.

Namun perubahan terjadi pada produsen lokal yang berencana menaikkan harga beberapa jenis obat secara signifikan karena volumenya mungkin tidak dapat mendukung biaya yang dibutuhkan. Tidak jelas apakah ancaman pemerintah kepada manufaktur lokal dilakukan? Kementerian Kesehatan juga mengumumkan bahwa jika perusahaan mutinational memutuskan untuk meninggalkan Indonesia, pemerintah langsung bisa mengimpor obat-obatan yang tidak tersedia.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih telah menunjukkan bahwa hal-hal yang mungkin perlu ditinjau kembali dalam rangka memperbaiki lingkungan operasional bagi perusahaan internasional.
International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), kelompok produsen farmasi internasional yang merepresentasikan 26 produsen internasional berbasis riset di Indonesia, telah mendesak bahwa Permenkes 1010 sebaiknya tidak dilaksanakan. Isu lain yang terkait adalah yang mengharuskan perusahaan farmasi memproduksi produk lokal setelah masa paten pada produk mereka telah kadaluarsa. 
Namun IPMG menganggap itu sebagai masalah yang fatal bagi industri internasional terkait sejumlah produk teknologi manufaktur tidak tersedia, atau volume penjualan sangat rendah. Kelompok ini berpen-dapat bahwa interpretasi yang ketat dari permintaan ini dapat mengakibatkan beberapa produk tidak tersedia.Ada beberapa tanda-tanda bahwa aturan ini tidak dapat diimplementasikan, namun semua industri masih 'wait and see'. Sementara itu, November 2010 merupakan batas waktunya, perusahaan sedang mempertimbangkan respon strategis terhadap kebijakan untuk perkembangan mulai dari melakukan akuisisi manufaktur yang ada sampai melakukan toll manufacturing dan kesepakatan produsen pemegang registrasi dengan manufaktur.

Masalah kekayaan intelektual, termasuk pemalsuan, masih menjadi masalah besar. Dengan Indonesia ditempatkan pada the US Trade Representatives “priority watch” list (meskipun USTR mengakui adanya kemajuan secara perlahan-lahan pada hak kekayaan intelektual). Dapat diartikan hukum untuk kekayaan intelektual itu sudah lebih baik, meskipun masih memerlukan perbaikan lebih lanjut, terutama di dalam aplikasi pada perusahaan originator.

Sepertinya Indonesia dinilai masih belum konsisten dengan kesepakatan WTO, Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), banyak obat yang dipasarkan di Indonesia saat ini adalah produk 'copy' untuk menghindari paten. Obat originator diperkirakan kurang dari sepertiga dari jumlah total obat yang dijual di Indonesia, obat yang beredar, tercatat sebesar lebih dari 70% adalah generik setara (equivalen) buatan lokal.


Persetujuan yang relatif lama (rata-rata dua tahun) juga sering menjadi salah satu tantangan terbesar. Selain itu, lanskap peraturan saat ini tampaknya cenderung lebih mendukung industri lokal, daripada perusahaan-perusahaan internasional. BPOM berharap penggunaan sistem elektronik yang dikembangkan akan membantu memenuhi 80-90% dari jadwal pendaftaran yang ditargetkan pada April 2011 ini.

Ketersediaan dan retensi manajemen sumber daya manusia tercatat sebagai tantangan yang masih berlangsung di Indonesia. Selain itu, hukum perburuhan di Indonesia melindungi karyawan dari pemecatan dan membutuhkan pembayaran pesangon yang relatif cukup besar. Kebutuhan untuk merencanakan dan menyiapkan skenario restrukturisasi / pemecat-an memiliki dampak keuangan pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

previous  |  next page  |

Top Ad 728x90