BPJS Picu Nilai Pasar Farmasi Naik 3 Kali Lipat



Dari 200-an industri farmasi di Indonesia, 60 perusahaan diantaranya memasok 80% kebutuhan nasional. Pemberlakuan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014 mendatang menggairahkan industri farmasi nasional sekaligus mengontrol penggunaan obat tidak rasional dan peresepan yang berlebihan.







Pada 2014, kebutuhan obat nasional naik 2,5-3 kali lipat menjadi 240 juta dosis daru kebutuhan saat ini. "Saat ini ada sekitar 94 juta dosis obat publik Indonesia," kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang di Jakarta.





Menurut Linda, saat ini leabih dari 200 industri farmasi di Indonesia, 60 diantaranya memasok 80 persen kebutuhan nasional. Artinya, lebih dari 170-an industri farmasi tidak memproduksi dengan kapasitas maksimal.





"Kalau kebutuhan obat melonjak, ini berarti kesempatan untuk 170 industri itu meningkatkan produksinya karena pasarnya sangat menjanjikan,"  tambahnya.





Dengan pemberlakukan BPJS, menurut dia, masyarakat tidak lagi khawatir berobat karena persoalan biaya. Pasalnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang karena sudah termasuk dalam skema jaminan sosial BPJS.





"Ini berarti ada captive market yang sangat besar, kebutuhan obat melonjak tiga kali lipat sehingga terbuka peluang bagi industri farmasi untuk menambah produktivitasnya," ujar Linda.


Linda mengatakan captive market ini akan diarahkan untuk memproduksi obat yang cost effective dan terjangkau.





Selain mendongkrak industri farmasi, lebih  lanjut ia mengatakan, pemberlakuan BPJS akan mengontrol  penggunaan obat yang tidak rasional dan peresepan obat yang berlebihan. Beberapa tahun ini mencuat masalah peningkatan obat tidak rasional seperti penggunaan antibiotik yang berlebihan dan over-preskripsi, dimana dokter meresepkan obat secara berlebihan karena faktor bisnis. "Dengan pemberlakuan BPJS semua akan lebih terkontrol karena menjadi bagian sebuah sistem," ujarnya.





Linda mengatakan, dengan BPJS setiap orang akan mampu mengakses layanan kesehatan yang layak sehingga tidak perlu membeli obat sembarangan. Dokter juga tidak bisa lagi meresepkan obat berlebihan karena sistem kontrol akan lebih ketat. (erw)


Top Ad 728x90