Pemerintah Berencana Naikkan Harga Generik 50%

Kementerian Kesehatan RI mengumumkan pemerintah berencana menaikkan harga jual obat generik sebesar rata-rata 50% seiring peningkatan harga bahan baku. Kenaikan itu akan diterapkan pada obat generik dalam bentuk injeksi dan sirup untuk menjaga marjin produsen farmasi. 

"Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih akan mengumumkan secara resmi kenaikan harga tersebut pada pekan keempat Maret," kata Sri Indrawati, Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. 

Dia menyatakan selain faktor bahan baku, penghitungan besaran kenaikan harga obat generik juga mempertimbangkan fluktuasi faktor pendukung kenaikan biaya produksi seperti inflasi, valuta asing, dan bahan baku kemasan.

Untuk kurs mata uang, Kemenkes menggunakan patokan mata uang Yuan dan Rupee mengingat sekitar 80% bahan baku obat generik diimpor dari China dan India.

Sri menjelaskan harga obat generik injeksi dan sirup dinaikkan karena selama ini biaya produksi kedua jenis obat tersebut relatif lebih tinggi daripada obat generik jenis lainnya. "Kenaikan harga hanya berlaku untuk obat generik yang sudah lama tidak naik harganya," katanya.


Penggunaan bahan baku obat generik lebih tinggi dibandingkan obat resep dan obat bebas (over the counter/OTC). Saat ini harga bahan baku obat generik telah naik rata-rata 5% pascapemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Sri menuturkan tahun ini untuk obat generik yang merupakan program pengadaan pemerintah, besaran kenaikannya juga mempertimbangkan jarak bergantung pada jarak distribusi obat dari pabrik. "Sementara untuk obat generik yang dijual bebas di apotik, tidak mempertimbangkan jarak," katanya.


Pemerintah akan memperbaiki sistem pengadaan obat generik pada tahun ini. Salah satu upayanya dengan memberi kemudahan registrasi. Selain itu, pemerintah berupaya memperbaiki kemasan obat generik dari botol menjadi kotak (blister).

Obat generik yang selama ini beredar di Indonesia antara lain paracetamol, gliserilguaiakolat, dekstrometorfan, difenhidramin, chlorpheniramin maleat, amoxilin, dan eritromisin. Saat ini harga obat generik dipatok pemerintah dengan batas atas Rp 9.700 per kapsul/tablet.

Sri menilai meski dinaikkan rata-rata 50%, harga jual obat generik masih lebih rendah dari harga rata-rata obat resep dan obat bebas. "Konsumen masih dapat menjangkau harga obat generik," katanya.


Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengimbau produsen farmasi agar tidak menaikkan harga jual obat resep dan obat bebas tahun ini, mengingat belum pulihnya daya beli masyarakat dari dampak inflasi tinggi serta tekanan harga pangan pada dua bulan pertama tahun ini.

Dari imbauan itu, 15 produsen farmasi yang telah menaikkan harga jual obat resep sejak 1 Februari 2011 sepakat untuk menurunkan kembali harga jual pada 1 Maret 2011. (erw)

Top Ad 728x90