Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja (2)

Status Harian Lepas, Harian Lepas dan Bulanan 1. Sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan behwa hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, perjanjian kerja untuk tidak waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas (keetntuan Pasal 56 UU No. 13/2003 jo. Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP- 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Status Harian Lepas, Harian Lepas dan Bulanan
Status Harian Lepas, Harian Lepas dan Bulanan
1. Sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan behwa hubungan kerja dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, perjanjian kerja untuk tidak waktu tertentu dan perjanjian kerja harian lepas (keetntuan Pasal 56 UU No. 13/2003 jo. Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP- 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
(Simak terbaru: "Dahsyatnya Allah Mengatur Waktu")

Dengan demikian sesuai dengan bahwa peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan, tidak mengenal adanya status hubungan kerja harian biasa, bulanan, dan borongan. namun untuk cara pembayaran upah dapat dilakukan secara harian, borongan maupun bulanan.
(Simak terbaru: Peristiwa Yang Menggetarkan Para Malaikat di Arsy)

2. Perhitungan upah bagi pekerja tetap ataupun tidak tetap, apabila pembayaran upahnya dilakukan secara harian perhitungannya dilakukan sesuai Pasal 15 Permenaker No. PER-01/MEN/1999. (Simak terbaru: Umar Bin Khatabb pun 'Terpaku' Mendengar Nasehatnya...)

3. Perhitungan upah untuk bulan Pebruari (terdiri dari 28 hari) dihitung sebagai upah sebulan dengan ketentuan upah sebulan tersebut tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
(Simak terbaru: Kekhawatiran Malaikat dan Bumi Atas Penciptaan Adam)
 
4. Perhitungan upah yang benar apabila pembayarannya dilakukan secara harian, borongan, atau bulanan, adalah upah yang dibayar tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
(Simak terbaru: Sosok Azazil di Masa Pra Penciptaan Adam AS)
 

5. Pemotongan upah apabila pekerja mangkir sesuai prinsip “no work no pay” untuk perhitungannya dapat dipedomani Permenaker No. PER- 01/MEN/1999 dan bagi pekerja yang bekerja penuh satu bulan, mendapat upah penuh sebulan dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. (Simak terbaru: Antara Iblis, Malaikat dan Manusia)
 
Permohonan Penjelasan Perlindungan Upah
Sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, bahwa apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan, terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% untuk tiap hari keterlambatan.
(Simak terbaru: Siapa Penghuni Bumi Sebelum Adam AS?)
 
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, tambahan upah tasa keterlambatan pembayaran upah pada hari keemopat sampai hari kedelapan ditambah sebesar 5% dari upah untuk hari keempat sampai hari kedelapan. Sehingga seandainya keterlambatan tersebut berlangsung pada hari keempat sampai hari kedelapan, maka besarnya tambahan sebesar 25%.
(Simak terbaru: Alasan Umat Muslim Menengadahkan Tangan Saat Berdoa)
 

3. Sesudah hari kedelapan tambahan menjadi sebesar 1% untuk tiap hari keterlambatan dengan ketentuan tambahan untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.

4. Sesudah sebulan upah masih belum dibayar, disamping kewajiban untuk membayar tambahan sebagaimana disebut di atas, pengusaha diwajibkan membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

Dalam hal ini apabila perusahaan tersebut terdapat beberapa jenis kredit, maka yang dipakai untuk menentukan besarnya, diambil bunga kredit yang paling menguntungkan pekerja/buruh (SE Menakertrans No. SE:01/MEN/1982).

Penjelasan Tentang Komponen Upah dan Ketentuan UMP

1. a. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
    b. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang dibayarkan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.

2. Tunjangan jabatan adalah termasuk (komponen) tunjangan tetap, karena dibayar secara teratur dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok dan tidak dikaitkan dengan kehadiran.

3. Konsekuensi pekerja/buruh (kryawan) yang menduduki suatu jabatan tertentu yang diturunkan dari jabatannya (demosi) adalah (antara lain) penghapusan tunjangan jabatan dari komponen upah sesuai dengan jenjang (level) dari jabatan yang diduduki.

4. Perubahan (penambahan/pengurangan P dari nilai masing-masing komponen upah sehubungan dengan adanya perubahan UMP, pengaturannya diserahkan kepada manajemen perusahaan. Yang penting bahwa komponen upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari (komulatif) upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003).

Penjelasan Mengenai Uang Pisah
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut UUK, telah mengatur alasan-alasan pemutusan hubungan kerja beserta hak-haknya.

2. Khusus mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan diri sendiri, sesuai Pasal 162 UUK No. 13/2003 pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya dan pemberiannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PK, PP atau PKB).

3. Berdasarkan hal tersebut secara yuridis, Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja.

Namun apabila pengusaha hendak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam PK, PP atau PKB.

Pendapat Hukum Mengenai Sistem Penggantian Hari Kerja
1. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja (normatif), yang meliputi 2 (dua) alternatif, yaitu: a. 7 (tujuh) jam/hari dan 40 (empat puluh) jam/minggu untuk pola waktu kerja 6 (enam) hari kerja/minggu, atau b. 8 (delapan) jam/hari dan 40 (empat puluh) jam/minggu untuk pola waktu kerja 5 (lima) hari kerja/minggu.

Alternatif ketentuan waktu kerja tersebut, tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur khusus dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yakni:

a. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.

b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang waktu kerja istirahat pada sektor usaha pertambangan umum daerah operasi tertentu.

Dengan demikian, penetuan satuan waktu kerja dan pola waktu kerja, ditentukan dalam satuan waktu mingguan, yakni pola 6:1 atau pola 5:2, kecuali pada sektor usaha/pekerjaan tertentu yang diatur khusus dengan Kepmenakertrans dan Permenakertrans sebagaimana tersebut di atas.

2. Apabila terdapat penggunaan waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja/hari atau dalam satuan mingguan, maka wajib membayar overtime sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali perusahaan itu termasuk dalam kategori perusahaan yang bergerak di sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang telah diatur khusus dengan Keputusan/Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penjelasan Status Pembayaran Tunjangan Tidak Tetap
1. Komponen upah dapat dikelompokan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teta, maka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94 UU No,. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah pokok adalah imbalan dasat yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menururt tingkatan atau jenis pekerjaannya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kerja.

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang diberikan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada kehadiran atau prestasi berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

2. Apabila pemberian tunjangan tidak tetap dipersyaratkan berdasarkan kehadiran atau prestasi pekerja/buruh yang bersangkutan, maka dengan demikian jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena cuti (baik cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid atau cuti panjang), atau karena ijin, ia tidak berhak atas tunjangan tidak tetap dimaksud.

Penjelasan Mengenai Status Tenaga Kerja dan Upah Kerja Lembur
Dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal ada 2 macam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerjanya, yakni perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT)dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sedangkan cara pembayaran upah dibedakan atas, pembayaran upah secara harian, mingguan atau secara bulanan dan pembayaranupah secara borongan atau berdasarkan satuan hasil. Pekerja yang upahnya dibayar secara borongan atau berdasarkan satuan hasil sering disebut dengan istilah pekerja borongan atau tenaga kerja borongan.

Menurut Pasal 1 angka 3 Kepmenakertrans No. KEP.150/MEN/1999 bahwa pekerja borongan atau tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pengusaha (employer) untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (yang) didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.

Selanjutnya menurut Pasal 15 ayat 1 Permenaker Nomor PER-01/MEN/1999 bahwa bagi pekerja borongan, baik yang dilakukan dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan dalam waktu satu bulan atau lebih, maka upah rata-rata sebulan, serendah-rendahnya adalah upah minimum (setempat) di perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, status hubungan kerja (para) “pekerja borongan” adalah berdasarkan PKWTT yang upahnya dibayarkan secara bulanan, dengan mempersyaratkan pencapaian suatu target atau produktivitas tertentu. 2. Ketentuan perhitungan upah kerja lembur bagi pekerja/buruh tetap berpedamoan pada Pasal 11 Jo Pasal 8 dan Pasal 10 Kepmenakertrans Nomor KEP-102/MEN/2004, yakni didasarkan pada upah bulanan, dengan ketentuan, apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah (take home pay).

Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar antara : upah pokok ditambah tunjangan tetap, dengan 75% dari jumlah keseluruhan (ketiga komponen) upah yang diterima.

Kesepakatan Kerja Bersama
1. Dalam 1 grup perusahaan yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan, yang masing-masing perusahaan mempunyai badan hukum sendiri-sendiri, wajib membuat peraturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang atau wajib memenuhi permintaan serikat pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama.

Dengandemikian dalam 1 grup perusahaan, sebagai gabungan di beberapa perusahaan, dimungkinkan pada grup tersebut ada perusahaan yang memiliki PP dan ada pula perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama.

2. Namun, dalam suatu perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 313 Kepmenakertrans No. KEP-48/MEN/IV/2004, bahwa pada perusahaan hanya dapat dibuat dan diberlakukan 1 peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

3. Namun, apabila perusahaan memiliki cabang dapat dibuat peraturan perusahaan turunan atau perjanjian kerja bersama turunan yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing. 

4. Dapat disimpulkan bahwa pada satu perusahaan tidak dapat diberlakukan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama pada waktu bersamaan.

THR untuk Pekerja/Buruh Harian Lepas
1. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER/04/MEN/1994, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Perjanjian kerja harian lepas, sebagaimana diatru Pasal 10 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. KEP-100/MEN/VI/2004, hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah didasarkan pada kehadiran, dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kutrang dari 21 hari dalam 1 bulan. Dalam hal tersebut pekerja harian lepas tidak berhak atas THR.

3. Namun, apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka pekerja tersebut berhak atas THR yang besarnya diberikan secara proposional dengan masa kerja. Oleh karena, perjanjian kerja harian lepas tersebut telah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

4. Dalam hal Kepala Daerah meneritkan Peraturan Daerah yang isinya bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menakertrans, maka peraturan yang diberlakukan adalah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Penjelasan Ketenagakerjaan (perhitungan lembur, perhitungan pembayaran Premi Jamsostek, Perhitungan Gaji per Hari, dan lainnya)

1. Sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU No. 13/2003 tentag Ketenagakerjaan, yang mengatur istirahat antar jam kerja sekurang-kuranganya setengah jam setelah bekerja 4 (empat) jam secara terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Ketentuan tersebut adalah bersifat wajib (normatif), sehingga apabila istirahat antar jam kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama diatur bahwa setelah bekerja 5 (lima) jam secara terus menerus, diberikan istirahat1 (satu) jam adalah batal demi hukum.

2. Perhitungan pembayaran premi jamsostek, bila perusahaan membayarkan upah pokok dan tunjangan tetap dalam 1 (satu) bulan, maka sesuai Pasal 1 angka 3 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamnian Sosial Tenaga Kerja pembayaran premi jamsosteknya adalah dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap.

3. Adapun perhitungan gaji perhari sesuai ketentuan yang berlaku adalah: a. apabila perusahaan menggunakan pola waktu kerja 5 (lima) hari kerja perminggu, maka upah seharinya adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu). b. apabila perusahaan mengghunakan pola waktu 6 (enam) hari kerja perminggu, maka upah seharinya adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima).

4. Sesuai Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja, bahwa tidak dikenal adanya penyimpangan.

5. Dalam hal perusahaan melakukan penugasan terhadap pekerja, hanya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat antar pekerja dengan pengusaha.

6. Perusahaan dalam mempekerjakan pekerja wajib mengikuti ketentuan waktu kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.

7. Perusahaan dalam hal melakukan pembayaran upah, sesuai ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 adalah, dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Penyelesaian Putusnya Hubungan Kerja
1. Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mengatur alasan-alasan PHK beserta hak-haknya.

2. Khusus mengenai PHK dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri, sesuai Pasal 162 UUK No. 13/2003 pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya dan pemberiannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 3. Berdasarkan hal tersebut secara yuridis, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja.

4. Namun apabila pengusaha hendak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5. Akan tetapi pengaturan seperti hal tersebut di atas, tidak dapat dijadikan sebagai acuan (sumber hukum) untuk dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri.*

| previous | next page |

Baca juga
- Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja
- Putusan MK Soal Penghapusan Outsourcing
- Pekerja Outsourcing Perjuangkan Hak via Putusan MK
- Ribuan Pekerja Tuntut Realisasi BPJS dan Tolak Outsourching

Top Ad 728x90