Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja (3)

Upah pokok adalah imbalan dasat yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menururt tingkatan atau jenis pekerjaannya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kerja.

Penjelasan Status Pembayaran Tunjangan Tidak Tetap
Penjelasan Status Pembayaran Tunjangan Tidak Tetap
1. Komponen upah dapat dikelompokan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan teta, maka besarnya upah pokok sekurang-kurangnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 94 UU No,. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah pokok adalah imbalan dasat yang dibayarkan kepada pekerja/buruh menururt tingkatan atau jenis pekerjaannya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kerja.


Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja/buruh dan keluarganya yang diberikan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada kehadiran atau prestasi berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya yang dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

2. Apabila pemberian tunjangan tidak tetap dipersyaratkan berdasarkan kehadiran atau prestasi pekerja/buruh yang bersangkutan, maka dengan demikian jika pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena cuti (baik cuti tahunan, cuti hamil, cuti haid atau cuti panjang), atau karena ijin, ia tidak berhak atas tunjangan tidak tetap dimaksud.
.
Penjelasan Mengenai Status Tenaga Kerja dan Upah Lembur
Dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal ada 2 macam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerjanya, yakni perjanjian kerja untuk  waktu tertentu (PKWT)dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sedangkan cara pembayaran upah dibedakan atas, pembayaran upah secara harian, mingguan atau secara bulanan dan pembayaran upah secara borongan atau berdasarkan satuan hasil. Pekerja yang upahnya dibayar secara borongan  atau berdasarkan satuan hasil sering disebut dengan istilah pekerja borongan atau tenaga kerja borongan.

Menurut Pasal 1 angka 3 Kepmenakertrans No.KEP.150/MEN/1999 bahwa pekerja borongan atau tenaga kerja borongan adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pengusaha (employer)untuk melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (yang) didasarkan atas volume pekerjaan atau satuan hasil kerja.

Selanjutnya menurut Pasal 15 ayat 1 Permenaker Nomor PER-01/MEN/1999 bahwa bagi pekerja borongan, baik yang dilakukan dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan dalam waktu satu bulan atau lebih, maka upah rata-rata sebulan, serendah-rendahnya adalah upah minimum (setempat) di perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, status hubungan kerja (para) “pekerja borongan” adalah berdasarkan PKWTT yang upahnya dibayarkan secara bulanan, dengan mempersyaratkan pencapaian suatu target atau produktivitas tertentu.

2. Ketentuan perhitungan upah kerja lembur bagi pekerja/buruh tetap berpedoman pada Pasal 11 Jo Pasal 8 dan Pasal 10 Kepmenakertrans Nomor KEP-102/MEN/2004, yakni didasarkan pada upah bulanan, dengan ketentuan, apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah 100% dari upah (take home pay).

Apabila komponen upah terdiri dariupah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan  tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar antara : upah pkok ditambah tunjangan tetap, dengan 75% dari jumlah keseluruhan (ketiga komponen) upah yang diterima.
.
Kesepakatan Kerja Bersama
1. Dalam 1 grup perusahaan yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan, yang masing-masing perusahaan mempunyai badan hukum sendiri-sendiri, wajib membuat peraturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang atau wajib memenuhi permintaan serikat pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian dalam 1 grup perusahaan, sebagai gabungan di beberapa perusahaan, dimungkinkan pada grup tersebut ada perusahaan yang memiliki PP dan ada pula perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama.

2. Namun, dalam suatu perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 313 Kepmenakertrans No. KEP-48/MEN/IV/2004, bahwa pada perusahaan hanya dapat dibuat dan diberlakukan 1 peraturan perusahaan yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

3. Namun, apabila perusahaan memiliki cabang dapat dibuat peraturan perusahaan turunan atau perjanjian kerja bersama turunan yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing.

4. Dapat disimpulkan bahwa pada satu perusahaan tidak dapat diberlakukan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama pada waktu bersamaan.
.
THR untuk Pekerja/Buruh Harian Lepas
1. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER/04/MEN/1994, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Perjanjian kerja harian lepas, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. KEP-100/MEN/VI/2004, hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta upah didasarkan pada kehadiran, dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Dalam hal tersebut pekerja harian lepas tidak berhak atas THR.

3. Namun, apabila pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka pekerja tersebut berhak atas THR yang besarnya diberikan secara proposional dengan masa kerja. Oleh karena, perjanjian kerja harian lepas tersebut telah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu

4. Dalam hal Kepala Daerah meneritkan Peraturan Daerah yang isinya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menakertrans, maka peraturan yang diberlakukan adalah peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

| previous | next page |

Baca juga:
- Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja
- Putusan MK Soal Penghapusan Outsourcing
- Pekerja Outsourcing Perjuangkan Hak via Putusan MK
- Ribuan Pekerja Tuntut Realisasi BPJS dan Tolak Outsourching


Top Ad 728x90