Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja (1)

Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja (1): Penjelasan Mengenai Penentuan Upah Sehari | Penjelasan Mengenai Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan yang Terkena PHK | Penjelasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Demosi, Jamsostek, dan Pengunduran diri (UU No. 13/2003). | Penjelasan Mengenai Hak Cuti Pekerja Harian Lepas |

Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja (1)
Melihat maraknya aksi demo menuntut Upah Buruh dan Tenaga Kerja Alih Daya, berikut kami salin penjelasan yang dikutip dari situs Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Semoga menjadi salah satu jawaban yang bermanfaat terkait masalah pekerjaan.

Penjelasan Mengenai Penentuan Upah Sehari


1. Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, bahwa waktu kerja adalah:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (Simak terbaru: "Dahsyatnya Allah Mengatur Waktu")

2. Berdasarkan pengaturan waktu kerja di atas, maka untuk menetukan upah perhari sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permenaker No: PER-102/MEN/2004, dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (Simak terbaru: Siapa Penghuni Bumi Sebelum Adam AS?)

Adapun peraturan yang mengatur upah sehari dihitung dari upah sebulan dibagi 30 (tiga puluh) hari, dapat disampaikan bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya. Namun, dalam hal pekerja diputuskan hubungan kerja dan upahnya dibayar atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari, vide Pasal 157 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. (Simak Terbaru: Awal Kehidupan Adam di Bumi)

Penjelasan Mengenai Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan yang Terkena PHK

1. Pada dasarnya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah. dengan segala upaya harus mencegah agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (Simak terbaru: Sosok Azazil di Masa Pra Penciptaan Adam AS)
 

2. Namun, dalam hal perusahaan terus menerus merugi selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan hasil audit oleh akuntan publik, maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (Simak terbaru: Antara Iblis, Malaikat dan Manusia)

3. Apabila dalam perundingantidak dicapai kesepakatan, agar penyelesaian selanjutnya ditempuh sesuai UU No. 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Simak terbaru: Peristiwa Yang Menggetarkan Para Malaikat di Arsy)

4. Mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya, agar mempedomani Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Penjelasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Demosi, Jamsostek, dan Pengunduran diri (UU No. 13/2003)  (Simak terbaru: Umar Bin Khatabb pun 'Terpaku' Mendengar Nasehatnya...)

Penjelasan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Demosi, Jamsostek, dan Pengunduran diri (UU No. 13/2003).


1. Perjanjian kerja waktu tertentu.

a. Perjanjian kerja waktu tertentu sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. (Simak terbaru: Kekhawatiran Malaikat dan Bumi Atas Penciptaan Adam)

b. Pemutusan hubungan kerja terhadap perjanjian kerja waktu tertentu karena tidak memenuhi standar yang diharapkan perusahaan, hanya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, batal demi hukum (Pasal 155 UUK). Berhak tidaknya uang pesangon atau ganti rugi sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, merupakan kewenangan pengadilan hubungan industrial. (Simak terbaru: Meyakini Skenario Allah Selalu berakhir Indah")

c. Apabila pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai, PKWT dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pengusaha paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir harus memberitahukan secara tertulis kepada pekerja. (Simak terbaru : Alasan Mengapa Umat Muslim Menengadahkan Tangan Saat Berdo'a)

2. Demosi. Demosi/penurunan jabatan, tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dapat diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3. Jamsostek.
a. Penyelenggaraan program Jamsostek perusahaan tidak dapat hanya mengikutsertakan sebagian pekerjanya pada program Jmasostek, sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

b. Perusahaan apabila hanya mengikutsertakan sebagian karyawan pada program Jamsostek, diancam hokum kurungan atau denda sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 3/1992 tentang Jamsostek.

4. Pengunduran diri. Pekerja dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai ketentuan Pasal 168 UU No. 13/2003 apabila memenuhi syarat:
 a. Pekerja mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan
 secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
 b. Pengusaha telah memanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis. Berdasarkan hal tersebut, pekerja  hanya dapat dikualifikasikan mengundurkan diri apabila memenuhi unsure tersebut di atas.

Penjelasan Mengenai Hak Cuti Pekerja Harian Lepas

1. Dalam UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan hanya dikenal ada 2 macam hubungan kerja, yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT). Salah satu bentuk penerapan PKWT adalah hubungan kerja sebagai pekerja harian lepas (PHL) yang telah diatur dalam Permenaker No. PER.06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas (Permenaker 06/1985).

Jenis dan sifat pekerjaan yang dapat dilakukan melalui hubungan kerja PHL disyaratkan antara lain:
a. Jangka waktu untuk mengerjakan pekerjaan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan tidak melebihi 3 bulan.
b. Pelaksanaan pekerja dilakukan tidak melebihi 20 hari kerja dalam sebulan dan tidak terikat pada jam kerja yang umum berlaku di perusahaan.

c. Pekerjaan yang dilakukan menurut musim tertentu. d. Peekerjaan bongkar muat yang dilakukan secara tidak tetap (Pasal 2 ayat (2) Permenaker 06/1985). Sementara hak cuti tahunan timbul setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus (Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13/2003). Berdasarkan uraian tersebut di atas maka pekerja/buruh dengan hubungan kerja sebagai PHL tidak berhak atas cuti tahunan.

2. Perjanjian kerja yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja yang tidak sesuai dengan syarat-syarat mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana tersebut butir 1 di atas, maka PHL tersebut memperoleh hak-hak yang sama dengan pekerja/buruh tetap(Pasal 4 Permenaker 06/1985).

| nextpage |

Baca juga
- Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja
- Putusan MK Soal Penghapusan Outsourcing
- Pekerja Outsourcing Perjuangkan Hak via Putusan MK
- Ribuan Pekerja Tuntut Realisasi BPJS dan Tolak Outsourching

Top Ad 728x90