Penjelasan
Ketenagakerjaan (perhitungan lembur, perhitungan pembayaran Premi
Jamsostek, Perhitungan Gaji per Hari, dan lainnya)
1.
Sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU No. 13/2003 tentag Ketenagakerjaan, yang
mengatur istirahat antar jam kerja sekurang-kuranganya setengah jam setelah
bekerja 4 (empat) jam secara terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak
termasuk jam kerja.
Ketentuan
tersebut adalah bersifat wajib (normatif), sehingga apabila istirahat antar jam
kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama diatur bahwa
setelah bekerja 5 (lima) jam secara terus menerus, diberikan istirahat1 (satu)
jam adalah batal demi hukum.
2.
Perhitungan pembayaran premi jamsostek, bila perusahaan membayarkan upah pokok
dan tunjangan tetap dalam 1 (satu) bulan, maka sesuai Pasal 1 angka 3 PP No. 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamnian Sosial Tenaga Kerja pembayaran premi
jamsosteknya adalah dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap.
3.
Adapun perhitungan gaji perhari sesuai ketentuan yang berlaku adalah: a.
apabila perusahaan menggunakan pola waktu kerja 5 (lima) hari kerja perminggu,
maka upah seharinya adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu). b. apabila
perusahaan mengghunakan pola waktu 6 (enam) hari kerja perminggu, maka upah
seharinya adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima).
4.
Sesuai Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat
Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja, bahwa tidak dikenal
adanya penyimpangan.
5.
Dalam hal perusahaan melakukan penugasan terhadap pekerja, hanya dapat
dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat antar pekerja dengan
pengusaha
6.
Perusahaan dalam mempekerjakan pekerja wajib mengikuti ketentuan waktu kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan Nomor
13/2003.
7.
Perusahaan dalam hal melakukan pembayaran upah, sesuai ketentuan Pasal 90
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 adalah, dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum.
Penyelesaian
Putusnya Hubungan Kerja
1.
Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mengatur
alasan-alasan PHK beserta hak-haknya.
2.
Khusus mengenai PHK dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri, sesuai
Pasal 162 UUK No. 13/2003 pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh uang
penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya dan
pemberiannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
3.
Berdasarkan hal tersebut secara yuridis, pekerja/buruh yang mengundurkan diri
atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja.
4.
Namun apabila pengusaha hendak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja
bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja,
dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
5.
Akan tetapi pengaturan seperti hal tersebut di atas, tidak dapat dijadikan
sebagai acuan (sumber hukum) untuk dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang
tidak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang
mengundurkan diri.*
|
previous
|
Baca
juga