Ini Dia Penjelasan Tentang Hak-hak Pekerja (4)

Penjelasan Ketenagakerjaan (perhitungan lembur, perhitungan pembayaran Premi Jamsostek, Perhitungan Gaji per Hari, dan lainnya)
1. Sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU No. 13/2003 tentag Ketenagakerjaan, yang mengatur istirahat antar jam kerja sekurang-kuranganya setengah jam setelah bekerja 4 (empat) jam secara terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Ketentuan tersebut adalah bersifat wajib (normatif), sehingga apabila istirahat antar jam kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama diatur bahwa setelah bekerja 5 (lima) jam secara terus menerus, diberikan istirahat1 (satu) jam adalah batal demi hukum.

2. Perhitungan pembayaran premi jamsostek, bila perusahaan membayarkan upah pokok dan tunjangan tetap dalam 1 (satu) bulan, maka sesuai Pasal 1 angka 3 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamnian Sosial Tenaga Kerja pembayaran premi jamsosteknya adalah dihitung dari upah pokok dan tunjangan tetap.

3. Adapun perhitungan gaji perhari sesuai ketentuan yang berlaku adalah: a. apabila perusahaan menggunakan pola waktu kerja 5 (lima) hari kerja perminggu, maka upah seharinya adalah upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu). b. apabila perusahaan mengghunakan pola waktu 6 (enam) hari kerja perminggu, maka upah seharinya adalah upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima).

4. Sesuai Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja, bahwa tidak dikenal adanya penyimpangan. 

5. Dalam hal perusahaan melakukan penugasan terhadap pekerja, hanya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat antar pekerja dengan pengusaha

6. Perusahaan dalam mempekerjakan pekerja wajib mengikuti ketentuan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. 

7. Perusahaan dalam hal melakukan pembayaran upah, sesuai ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 adalah, dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Penyelesaian Putusnya Hubungan Kerja 
1. Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, telah mengatur alasan-alasan PHK beserta hak-haknya.

2. Khusus mengenai PHK dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri, sesuai Pasal 162 UUK No. 13/2003 pekerja yang bersangkutan berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah yang besarnya dan pemberiannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

3. Berdasarkan hal tersebut secara yuridis, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian uang penghargaan masa kerja.

4. Namun apabila pengusaha hendak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri, sebagai bagian dari syarat kerja, dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5. Akan tetapi pengaturan seperti hal tersebut di atas, tidak dapat dijadikan sebagai acuan (sumber hukum) untuk dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang tidak mengatur pemberian uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri.*



Baca juga

Top Ad 728x90