,

IPMG Tegas Tolak Produk Obat Diatur RUU Jaminan Halal

Sikap IPMG tegas, menolak produk farmasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (RUU PJH) seperti santer terdengar.

IPMG Tegas Tolak Produk Obat Diatur RUU Jaminan Halal
Sikap IPMG tegas, menolak produk farmasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (RUU PJH) seperti santer terdengar.

Asosiasi yang membawahi industri-industri farmasi asing yang beroperasi di tanah air ini, menilai aturan itu jelas sangat membingungkan masyarakat.

Ketua IPMG, Lutfi Mardiansyah, mengharapkan agar produk farmasi jangan sampai juga ikut-ikutan dibahas dalam RUU yang kini masih dibahas oleh Komisi VIII ini. Jangan juga sampai masuk ke dalam draf.


“Kalau bisa jangan sampai diharuskan. Dalam pandangan kami, obat-obatan masuknya emerjensi, bukan yang harus dikonsumsi sehari-hari seperti makanan dan minuman,” katanya kepada wartawan.


Pihaknya juga beralasan, jika industri farmasi masuk dalam ketentuan ini, harga obat akan mahal karena proses pemisahan bahan baku yang dianggap haram dan tidak.
 

Sebut saja, persoalan cangkang kapsul yang terbuat dari gelatin berbahan tulang atau kulit babi sebenarnya sudah bisa dipecahkan melalui gelatin yang terbuat dari sapi. Beberapa perusahaan farmasi telah menggunakan gelatin sapi dan mereka juga telah mendapatkan sertifikat.

Namun, gelatin sapi dan bahan lain ini lebih mahal dibandingkan gelatin yang terbuat dari babi. Hal ini secara tidak langsung akan menaikkan harga obat.

Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak, menambahkan, ‘ketentuan’ industri farmasi yang dibahas dalam RUU PJH bikin susah dan membingungkan masyarakat saja. Masyarakat jadi bertanya-tanya apakah obat yang diminum itu halal? Pengertian halal haram saja bermacam-macam menurut mazhab-mazhab dalam Islam.

“Obat bagi masyarakat bukan suatu option. Bukan sesuatu yang bisa dipilih. Siapa sih yang mau sakit? Karenanya, tidak usah diperdebatkan,” tegasnya.

Sementara Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) hingga saat ini belum menyatakan sikap terkait dengan RUU JPH. (erw)

Top Ad 728x90