Four months have passed since a law requiring all food and pharmaceutical products distributed in Indonesia to have halal certification was passed, but resistance to the new legislation remains strong.
The passage of the law went largely unnoticed in the dying days of the Susilo Bambang Yudhoyono presidency, as the nation was fixated on the cabinet line-up of the incoming president, Joko Widodo.
Asosiasi Perusahaan Farmasi meminta Pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain memberatkan dunia usaha dan sulit diterapkan, UU tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Padahal, pemerintah sedang berupaya menggenjot investasi dari Rp 463 triliun pada 2014 menjadi Rp 933 triliun pada 2019.
Salah satu poin yang perlu direvisi adalah kewajiban sertifikasi halal pada produk farmasi. Selama ini, obat dan vaksin menggunakan bahan baku kimia dari berbagai negara. Kondisi ini akan menyulitkan lembaga penerbit sertifikat halal melakukan verifikasi.
Salah satu poin yang perlu direvisi adalah kewajiban sertifikasi halal pada produk farmasi. Selama ini, obat dan vaksin menggunakan bahan baku kimia dari berbagai negara. Kondisi ini akan menyulitkan lembaga penerbit sertifikat halal melakukan verifikasi.
Seiring dengan pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) pada 1 Januari 2014, maka kebutuhan masyarakat akan obat bakal meningkat pesat. Ketersediaan obat-obatan yang terjamin kehalalannya menjadi sebuah keharusan.
Selasa, 31 Desember 2013 di Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui BPJS-K, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit.
Selasa, 31 Desember 2013 di Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui BPJS-K, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit.
Sikap IPMG tegas, menolak produk farmasi diatur dalam Rancangan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (RUU PJH) seperti santer terdengar.
Asosiasi yang membawahi industri-industri farmasi asing yang beroperasi di tanah air ini, menilai aturan itu jelas sangat membingungkan masyarakat.
Ketua IPMG, Lutfi Mardiansyah, mengharapkan agar produk farmasi jangan sampai juga ikut-ikutan dibahas dalam RUU yang kini masih dibahas oleh Komisi VIII ini. Jangan juga sampai masuk ke dalam draf.
Asosiasi yang membawahi industri-industri farmasi asing yang beroperasi di tanah air ini, menilai aturan itu jelas sangat membingungkan masyarakat.
Ketua IPMG, Lutfi Mardiansyah, mengharapkan agar produk farmasi jangan sampai juga ikut-ikutan dibahas dalam RUU yang kini masih dibahas oleh Komisi VIII ini. Jangan juga sampai masuk ke dalam draf.
Perdebatan Halal dan Haram untuk obat sudah lama muncul di negara ini dan sudah berdampak dengan penolakan beberapa calon Jemaah Haji untuk menggunakan vaksin yang dapat mencegah calon jemaah terjangkit penyakit influensa.
Perdebatan mengenai wajib halal bagi obat perlu di sikapi dan di telaah secara hati2 agar manfaatnya lebih banyak daripada masalah yang ditimbulkan. Halal haram menurut Dr Abdul Malik Ghozali,Lc MA lebih identik dengan pangan (1). Sekarang bagaimana dengan obat?
Perdebatan mengenai wajib halal bagi obat perlu di sikapi dan di telaah secara hati2 agar manfaatnya lebih banyak daripada masalah yang ditimbulkan. Halal haram menurut Dr Abdul Malik Ghozali,Lc MA lebih identik dengan pangan (1). Sekarang bagaimana dengan obat?
Perdebatan tentang penggunaan gelatin atau bahan yang di peroleh dari hewan, baik itu babi atau hewan yang di penggal tidak secara Islam, menjadi penting untuk di telaah. Gelatin adalah kulit yang telah melalui proses panjang sehingga siap untuk di pakai. Gelatin banyak digunakan dalam proses pembuatan obat, kosmetik, bahkan makanan seperti produk olahan susu (keju dan es krim).
Pada obat, gelatin umumnya digunakan sebagai emulgator dan pensuspensi (membantu menyatukan zat yang tidak saling campur), yang digunakan injeksi, sirup dan cream. Gelatin juga merupakan bahan utama pembuatan cangkang kapsul. Fungsi gelatin terbaru adalah sebagai pembawa zat berkhasiat ke target yang diinginkan (nano-particle)(4).
Pada obat, gelatin umumnya digunakan sebagai emulgator dan pensuspensi (membantu menyatukan zat yang tidak saling campur), yang digunakan injeksi, sirup dan cream. Gelatin juga merupakan bahan utama pembuatan cangkang kapsul. Fungsi gelatin terbaru adalah sebagai pembawa zat berkhasiat ke target yang diinginkan (nano-particle)(4).
Tidak semua produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetika menginginkan proses sertifikasi dalam Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) mengedepankan prinsip voluntary (sukarela). Bahkan, ada yang mendorong prinsip mandatory (wajib).
"Kalaupun mandatory, mereka (pengusaha) yang di Solo siap. Malahan yang pengusaha kecil menengah menyarankan kenapa tidak menggunakan sistem mandatory saja semua," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
"Kalaupun mandatory, mereka (pengusaha) yang di Solo siap. Malahan yang pengusaha kecil menengah menyarankan kenapa tidak menggunakan sistem mandatory saja semua," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
Subscribe to:
Posts (Atom)






