,

Opini: Obat Wajib Halal? (2)

Perdebatan tentang penggunaan gelatin atau bahan yang di peroleh dari hewan, baik itu babi atau hewan yang di penggal tidak secara Islam, menjadi penting untuk di telaah. Gelatin adalah kulit yang telah melalui proses panjang sehingga siap untuk di pakai. Gelatin banyak digunakan dalam proses pembuatan obat, kosmetik, bahkan makanan seperti produk olahan susu (keju dan es krim).

Perdebatan tentang penggunaan gelatin atau bahan yang di peroleh dari hewan, baik itu babi atau hewan yang di penggal tidak secara Islam, menjadi penting untuk di telaah. Gelatin adalah kulit yang telah melalui proses panjang sehingga siap untuk di pakai. Gelatin banyak digunakan dalam proses pembuatan obat, kosmetik, bahkan makanan seperti produk olahan susu (keju dan es krim).

Pada obat, gelatin umumnya digunakan sebagai emulgator dan pensuspensi (membantu menyatukan zat yang tidak saling campur), yang digunakan injeksi, sirup dan cream. Gelatin juga merupakan bahan utama pembuatan cangkang kapsul. Fungsi gelatin terbaru adalah sebagai pembawa zat berkhasiat ke target yang diinginkan (nano-particle)(4).


Oleh karena itu gelatin banyak digunakan dalam industri farmasi, sedangkan industri farmasi Indonesia 80% masih tergantung bahan baku dari luar negri. Umat muslim akan sangat bersyukur bila gelatin dan produk lain yang menggunakan gelatin di jamin halal, akan tetapi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti ketersediaan gelatin halal, sumber daya manusia yang menguasai teknologi dan biaya.


------------------------------
Simak juga:
Industri Farmasi Sulit Terapkan Aturan Jaminan Produk Halal
------------------------------

Untuk memenuhi ketersediaan gelatin halal bukan perkara mudah, karena meskipun sudah ada produksi halal dari luar negri, perlu memastikan sumber kulitnya, prosesnya terjaga dan harga tidak mahal. Akan tidak adil bila obat yang berlabel gelatin halal harganya mahal, karena hanya orang kalangan tertentu yang mampu membeli.

Yang kedua adalah adanya sumber daya yang menguasai teknologi, sehingga dapat membuat produk lain seperti teknologi nanopartikel dengan bahan lain atau menggunakan gelatin halal. Yang terakhir adalah biaya. Negara Indonesia harus mampu membiayai pembangunan industri bahan baku sendiri atau paling tidak bekerja sama dengan negara sesama muslim.

Perdebatan halal dan haram lainnya adalah penggunaan alkohol dan turunannya. Banyak umat Islam di Indonesia sudah menolak penggunaan sirup obat batuk beralkohol. Seperti yang sudah di jelaskan diatas bahwa alkohol dilarang karena dampaknya/efeknya dan bukan karena materialnya yang kotor seperti bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih dengan selain nama Allah.

Didalam Q2:219 menyatakan bahwa terdapat dosa besar pada khamar dan beberapa manfaat pada manusia. Khamar umumnya digunakan sebagai minuman rekreasi, untuk relax, penghangat dimusim dingin dan pergaulan, akan tetapi dampak penggunaannya sangat berbahaya, disejajarkan dengan judi (Q5:90,Q5:91) yaitu bisa kecanduan, menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara sesama.


Wajib HalalAlkohol adalah satu dari sedikit zat yang dapat menembus langsung ke otak. Akibatnya alkohol dapat mempengaruhi kerja berbagai syaraf di otak.  Jumlah (dosis) rendah dalam darah 0.03-0.12% memberikan rasa relax, lebih percaya diri, kemampuan konsentrasi agak menurun dan gerakan agak tidak stabil. 

Bila kadar alkohol dalam darah 0.09-0.25%, gerakan semakin sulit dikontrol, lamban dalam bereaksi, pandangan buram, emosi tidak stabi (mudah marah dan menyerang), tidak ingat (kalau mengerjakan sesuatu tidak sadar). Kadar alkohol dalam darah >0.3%, mengakibatkan bicara tidak jelas, agresive, tidak merasakan sakit, tidak ada gerak reflex dan yang lebih parah lagi adalah penurunan detak jantung, tidak sadarkan diri, coma dan sebagainya.

Penggunaan alkohol terus menerus dalam jangka waktu lama akan mengakibatkan ketergantungan karena tubuh akan membutuhkan alkohol dalam jumlah yang lebih besar dari sebelumnya. Penggunaan alkohol dalam waktu lama dapat mengakibatkan penyakit hati, ginjal, malnutrisi dan kegagalan organ tubuh lainnya yang akhirnya menuju kematian.

Pada dunia kefarmasian, alkohol banyak sekali digunakan sebagai obat dan juga dalam proses produksi obatnya. Alkohol digunakan sebagai sedative/penenang, anestesi/obat bius dan juga stimulant/obat perangsang. Jumlah yang digunakan (dosis) membedakan efek yang di timbulkan. Meskipun saat ini sudah ada beberapa zat lain yang digunakan sebagai pengganti, akan tetapi alkohol masih belum bisa di tinggalkan, selain itu zat pengganti itu pun ada yang dikembangkan (ditemukan turunan) dari alkohol.

Dalam industri farmasi, alkohol sebagai pelarut kedua terbesar setelah air. Alkohol digunakan untuk menyari (mengambil) dan memurnikan zat berkhasiat dari tanaman, maupun sumber lain. Alkohol digunakan karena tidak beracun dan banyak tersedia. Alkohol bila dikombinasi dengan air (dalam perbandingan jumlah yang berbeda) berfungsi sebagai pengawet dan desinfektan (pembunuh kuman). Alkohol juga digunakan dalam proses rekristalisasi (kristal dilarutkan kemudian dikristalkan kembali) yang membantu zat bermanfaat mudah larut dan mudah diabsorpsi oleh usus. Sediaan obat cair yang masih mengandung alkohol adalah, tincture dan elixir.

Alkohol disini digunakan sebagai pelarut zat berkhasiat dan juga penstabil, sehingga kalau diminum, pasien akan mendapatkan dosis yang seragam. Tinctur banyak digunakan oleh herbalis dan obat tradisional sebagai penyari dan penstabil zat berkhasiat. Secara umum masih banyak fungsi alkohol yang belum tergantikan dalam dunia farmasi.

Penolakan menggunakan obat yang mengandung alkohol dosis rendah maupun obat yang tidak mengandung alkohol akan tetapi dalam prosesnya menggunakan alkohol, perlu di pertimbangkan masak-masak.  Penggunaan alkohol pada produk sirup (elixir) tidak bertujuan untuk memabukkan, akan tetapi membantu agar obat lebih stabil dan mudah diserap usus. Produk obat yang mengandung alkohol yang bukan ditujukan untuk masuk dalam tubuh apakah juga akan dihindari?, seperti pada desinfektan.

Secara keseluruhan, penetapan “produk” halal yang meliputi obat, harus dievaluasi secara seksama agar masyarakat awam tidak kesulitan. Penolakan pasien sakit minum obat yang tidak berlabel halal, akan menjadi masalah, karena dunia farmasi banyak menggunakan alhohol, gelatin dan bahan lain yang mungkin saja tidak halal. 


Penulis: Aluwi Sani, 15 Agustus 2012 
 

Daftar Pustaka:
  1. Abdul Malic Gozali, Makanan Halal dan Haram dalam Islam, GONTOR Media Perekat Umat, Ed 04 Th X   Ramadhan-Syawal 1433/Agustus 2012, hal 34.
  2. Fathurroji & Ahmad Muhajir, Pasang Surut Pembahasan RUU-JPH, GONTOR Media Perekat Umat, Ed 04 Th X Ramadhan-Syawal 1433/Agustus 2012, hal 12-14
  3. Bruzzese, Process for Preparation of Rifampicin, www.freepatennline.com/4174320
  4. Vandervoort, Preparation& evaluation of drug loaded gelatin nanoparticle for topical ophthalmic use, Eur.J.Pharm.Biopharm, March 200452(2) 251-61. 
  5. Departemen Agama RI, Al-QUR’ANULKARIM, Surat Al-Baqarah ayat 172,173 dan 219/(Q2:172)(Q2:173)(Q2:219), Terjemahan per-kata tipe HIJAZ, distributor SYGMA.
  6. Departemen Agama RI, Al-QUR’ANULKARIM, Surat Al-Ma’idah ayat 3,4,5,90,91,96/(Q5:3)(Q5:4) (Q5:5) (Q5:90)(Q5:91)(Q5:96), Terjemahan per-kata tipe HIJAZ, distributor SYGMA.
  7. Departemen Agama RI, Al-QUR’ANULKARIM, Surat Al-An’am ayat 141,146/(Q6:141)(Q6:145), Terjemahan per-kata tipe HIJAZ, distributor SYGMA.
  8. Departemen Agama RI, Al-QUR’ANULKARIM, Surat Al-An’fal ayat 69 (Q8:69), Terjemahan per-kata tipe HIJAZ, distributor SYGMA.
  9. Departemen Agama RI, Al-QUR’ANULKARIM, Surat An-Nahl 114, 115/(Q16:114)(Q16:115), Terjemahan per-kata tipe HIJAZ, distributor SYGMA.
  10. Departemen Agama RI, Al-QUR’ANULKARIM, Surat Taha ayat 81 (Q20:81), Terjemahan per-kata tipe HIJAZ, distributor SYGMA.

previous page  |

Top Ad 728x90