,

Tak Semua Produsen Makanan, Farmasi dan Kosmetika Setuju RUU Jaminan Produk Halal

Tidak semua produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetika menginginkan proses sertifikasi dalam Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) mengedepankan prinsip voluntary (sukarela). Bahkan, ada yang mendorong prinsip mandatory (wajib).

Makanan, Farmasi dan Kosmetik , RUU Jaminan Produk Halal
Tidak semua produsen makanan, obat-obatan, dan kosmetika menginginkan proses sertifikasi dalam Rancangan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) mengedepankan prinsip voluntary (sukarela). Bahkan, ada yang mendorong prinsip mandatory (wajib).
 
"Kalaupun mandatory, mereka (pengusaha) yang di Solo siap. Malahan yang pengusaha kecil menengah menyarankan kenapa tidak menggunakan sistem mandatory saja semua," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Chairun Nisa kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).


Sebelumnya, dalam RDPU dengan Kadin Indonesia, muncul keinginan agar proses sertifikasi produk dalam RUU JPH mengedepankan prinsip voluntary dibandingkan mandatory. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 30 UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan.


------------------------------
Simak juga:
Industri Farmasi Sulit Terapkan Aturan Jaminan Produk Halal
------------------------------

"Muncul gagasan pencantuman keterangan halal yang bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh produk pangan, obat-obatan, dan kosmetik yang diproduksi dan dimasukkan ke Indonesia. Ini akan memberikan konsekuensi negatif bagi industri dan Indonesia menjadi satu-satunya yang menggunakan itu," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Haryadi B Sukamdani.

Chairun Nisa mengatakan, kenyataan yang ditemukan oleh Tim Kunker Panja RUU JPH Solo, Jawa Tengah, sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Kadin Indonesia.

"Ternyata tidak menolak tuh, perusahaan jamu Air Mancur malah mereka senang mandatory. Ketika ditanyakan apakah memberatkan, mereka menjawab tidak berat. Karena untuk perusahaan besar Rp 5 juta. Untuk perusahaan kecil menengah cuma Rp 500 ribu. Malah yang kita datangin kemarin tidak bayar," ujar anggota DPR Dapil Kalimantan Tengah ini.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu, Panja RUU JPH melakukan kunjungan kerja (kunker) ke tiga daerah yakni Medan (Sumatera Utara), Manado (Sulawesi Utara), dan Solo (Jawa Tengah). Sebagai tindak lanjut kunker, Panja RUU JPH dijadwalkan melakukan konsinyering atau rapat intensif yang digelar selama dua hari, mulai Kamis (3/3) ini. (erw)
.

Top Ad 728x90